Petunjuk Teknis BOS MI MTs MA 2018 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Maka dari itu setiap Tahun Juknis BOS selalui di perbaharui agar terciptanya pentunjuk yang lebih rinci dan lebih baik sehingga tidak ada kesalahan dalam penggunaan dana tersebut. Di bawah ini Admin telah menyediakan link download untuk Petujuk Teknis BOS Madrasah secara lengkap.
Baca juga : JUKNIS BOP RA Tahun Anggaran 2018
Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2018 MI MTS MA
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan sebagai berikut:
Selengkapnya mengenai informasi BOS Madrasah ini dapat Anda unduh file PDF pada link berikut ini:
Download Juknis BOS MI MTS MA Tahun 2018
Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut. Demikian yang dapat Admin sampaikan selengkapnya mengenai informasi BOS dapat Anda simak pada JUKNISnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar