Kegiatan Pelaksaan Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu, salah satu kegunaan hasil UN adalah untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
Pelaksanaan UN Tahun 2018 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Dalam implementasinya, pelaksanaan UN mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017, tanggal 28 November 2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Buku Saku UN Tahun Pelajaran 2017-2018
Perubahan penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dibandingkan Tahun Pelajaran 2016/2017, di antaranya: (1) perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) hingga ke Pendidikan Kesetaraan, (2) perubahan peran LPMP, (3) sanksi dan pelanggaran pada pelaksanaan UN, dan (4) metode sosialisasi UN.Bagi Bapak dan Ibu serta Siswa-siswi yang pada saat ini sedang mencari informasi mengenai Pelaksanaan kegiatan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017/2018, maka Admin sarankan untuk memiliki Buku Saku Tanya Jawab UN ini. Di dalam Buku Saku ini Anda akan mendapatkan informasi yang sangat lengkap mengenai Ujian Nasional. Berikut salah satu pertanyaan dan jawab yang ada pada Buku Saku UN 2017-2018.
1. Apakah kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
- a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.
2. Mengapa penetapan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan setelah hasil UN dikeluarkan?
- a. Setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional.
- b. Tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.
Lebih lengkap dan jelas mengenai isi dari Buku Saku UN tersebut Bapak dan Ibu yang saat ini sedang membaca artikel ini, dapat mendownloadnya secara lengkap di bawah ini dalam bentuk pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar