Pemerintah memberikan perhatian dengan sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk Guru TK berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru TK berprestasi memiliki dasar legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan kepada Guru TK berprestasi dapat diberikan oleh pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
Penyelenggaraan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Agar pelaksanaan Pemilihan Guru TK berprestasi makin objektif, perlu ditingkatkan secara terus menerus, mencakup aspek sosialisasi, mutu instrumen penilaian, mutu proses penilaian dan proses penentuan pemenang yang transparan dan akuntabel.
Pengertian, Prinsip, dan Persyaratan Peserta Guru Berprestasi TK Tahun 2018
Berikut diuraikan beberapa pengertian terkait dengan Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi tingkat nasional tahun 2018.1. Guru Taman Kanak Kanak (TK) adalah pendidik profesional bersertifikat pendidik dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memotivasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada tingkat TK.
2. Guru TK Berprestasi adalah Guru TK yang memiliki kinerja unggul yang didukung dengan penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional melampaui standar yang ditetapkan.
3. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya yang mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
4. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
5. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal Guru TK, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, berakhlak mulia, serta bisa menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
6. Kompetensi sosial adalah kemampuan Guru TK sebagai bagian dari masyarakat dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
7. Kompetensi profesional adalah kemampuan Guru TK dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, memungkinkan guru dapat membimbing peserta didik dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
8. Karya/Prestasi:
a. Karya tulis adalah karya nyata terbaik berbasis praktik (best practices) yang bersifat inovatif dan telah dilakukan Guru TK di tempat tugasnya
b. Karya inovatif adalah karya yang dihasilkan melalui gagasan baru atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi tepat guna, bidang seni, dan pengembangan standar atau pedoman dan sejenisnya yang bermanfaat bagi pendidikan.
c. Inovasi guru Taman Kanak Kanak dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang mencakup: penggunaan metode/cara/media/sumber inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan, sehingga proses pembelajaran/ pembimbingan menjadi efektif dan efisien.
d. Penulisan buku/esai di bidang pendidikan adalah suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan berdasarkan buah pemikiran/ulasan dari penulis.
e. Prestasi olahraga adalah capaian atas keahlian guru Taman Kanak Kanak dalam bidang olahraga yang memberikan kebanggaan bagi sekolah baik secara regional, nasional dan internasional atau kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga/ menciptakan model dan strategi pembelajaran atau pelatihan suatu cabang olahraga yang dapat meningkatkan prestasi anak didik/atlet.
f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru Taman Kanak Kanak yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalitasnya.
g. Portofolio adalah dokumen berisi sekumpulan informasi dan bukti seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
3. Integritas dan akuntabilitas, pemberian penghargaan berdasarkan atas hasil penilaian yang objektif, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian juga mengikutsertakan semua pihak yang berkepentingan.
4. Transparansi, penilaian dilakukan secara terbuka dan objektif oleh pihak berwenang yang ditunjuk oleh penyelenggara di tingkat kabupaten/kota/provinsi maupun nasional.
5. Motivasi dan promosi, pemberian penghargaan difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan peningkatan kinerja Guru TK sehingga berdampak pada kualitas pengelolaan TK yang efektif dan efisien.
6. Demokratis, pemberian penghargaan memberikan peluang yang sama kepada semua Guru TK untuk berkompetisi secara bebas mengimplementasikan profesionalitasnya melalui unjuk kreativitas, insiatif, prakarsa dan kepeloporan.
Baca juga : Pedoman Pemilihan Guru TK Berprestasi 2018C. Peserta
Pemilihan Guru TK berprestasi tingkat nasional diikuti oleh Guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Peserta pemilihan Guru TK berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah hasil seleksi pada tingkat satuan pendidikan.
2. Peserta pemilihan Guru TK berprestasi tingkat provinsi adalah peringkat 1 hasil seleksi pada tingkat kabupaten/kota.
3. Peserta Pemilihan Guru TK berprestasi tingkat nasional adalah peringkat 1 hasil seleksi pada tingkat provinsi.
D. Persyaratan
Peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 adalah guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai guru TK aktif;
b. berusia maksimal 56 tahun;
c. diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai guru TK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.
B. Prinsip Pemilihan
Prinsip Pemilihan Guru TK Berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1. Kelayakan, Guru TK yang layak mendapatkan penghargaan adalah mereka yang telah bekerja menjalankan tugas dilandasi oleh dedikasi, loyalitas, tanpa pamrih, dengan hasil kinerja yang optimal.
2. Keadilan, Guru TK yang layak mendapatkan penghargaan adalah mereka yang telah bekerja menjalankan tugas bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, suku, agama, ras, daerah, dan politik.
3. Integritas dan akuntabilitas, pemberian penghargaan berdasarkan atas hasil penilaian yang objektif, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian juga
mengikutsertakan semua pihak yang berkepentingan.
4. Transparansi, penilaian dilakukan secara terbuka dan objektif oleh pihak berwenang yang ditunjuk oleh penyelenggara di tingkat kabupaten/kota/provinsi maupun nasional.
5. Motivasi dan promosi, pemberian penghargaan difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan peningkatan kinerja Guru TK sehingga berdampak pada kualitas pengelolaan TK yang efektif dan efisien.
6. Demokratis, pemberian penghargaan memberikan peluang yang sama kepada semua Guru TK untuk berkompetisi secara bebas mengimplementasikan profesionalitasnya melalui unjuk kreativitas, insiatif, prakarsa dan kepeloporan.
C. Peserta
Pemilihan Guru TK berprestasi tingkat nasional diikuti oleh Guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Peserta pemilihan Guru TK berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah hasil seleksi pada tingkat satuan pendidikan.
2. Peserta pemilihan Guru TK berprestasi tingkat provinsi adalah peringkat 1 hasil seleksi pada tingkat kabupaten/kota.
3. Peserta Pemilihan Guru TK berprestasi tingkat nasional adalah peringkat 1 hasil seleksi pada tingkat provinsi.
D. Persyaratan
Peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 adalah guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai guru TK aktif;
b. berusia maksimal 56 tahun;
c. diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai guru TK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Guru TK yang pernah menjadi finalis hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1) Guru TK yang pernah menjadi finalis pemilihan Guru TK Berprestasi 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Peringkat I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Guru TK yang pernah menjadi peringkat I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat provinsi tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Selengkapnya:
Download Pengertian, Prinsip, dan Persyaratan Peserta Guru Berprestasi TK Tahun 2018
Demikian yang dapat Admin sampaikan perihal Guru TK berprestasi tahun 2018, semoga informasi yang admin sajikan ini dapat bermanfaat dalam persiapan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar