Kamis, 30 November 2017

Proposal Perpanjangan Ijin Operasional PAUD

  Guru Kelas       Kamis, 30 November 2017
Dalam kegiatan penyelenggaran Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tentunya memiliki batas waktu dalam ijinnya. Maka dari itu Bapak dan Ibu perlu mengajukan perpanjangan ijin sehingga PAUD dapat berjalan kembali sesuai dengan yang telah di laksanakan. Maka dari itu sebagai bahan dalam pembuatan Proposal untuk perpanjang Ijin Operasional PAUD, pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikannya secara lengkap.

Proposal Perpanjangan Ijin Operasional PAUD yang Admin Akses Guru bagikan ini bertujuan untuk membingbing Bapak dan Ibu dalam pembuatan Proposal yang baik dan benar.  Berikut di bawah ini Admin gambarkan dan bagikan link download untuk Proposal tersebut.

Perpanjangan Ijin Operasional PAUD

Proposal Perpanjangan Ijin Operasional PAUD
Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal seperti Kelompok Bermain (KB)/ Taman Penitipan Anak (TPA)/ Satuan pendidikan anak usia dini sejenis (SPS) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Tidak ada aturan yang secara eksplisit mengenai syarat jumlah peserta didik yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan PAUD (KB/TPA/SPS).
 
Tetapi jika melihat pada persyaratan standar sarana dan prasarana sebuah PAUD, untuk dapat dikatakan sebagai PAUD yang memenuhi standar yaitu jumlah anak didik sesuai dengan sarana dan prasarana yang disediakan, yaitu kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per peserta didik.
 
Itulah sekilas pembahasan yang dapat Admin sampaikan dan untuk lebih lengkap Bapak dan Ibu dapat mendownload proposalnya pada link di bawah ini.
logoblog
Klik Bagikan sebelum Download

Thanks for reading Proposal Perpanjangan Ijin Operasional PAUD, Silahkan Share dulu sebelum Anda Download file lengkapnya di bawah ini!

SILAHKAN SHARE/BAGIKAN DAHULU SEBELUM MENDOWNLOAD FILE LENGKAPNYA DI BAWAH INI !
Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar