Informasi yang akan Admin sajikan pada kesempatan artikel ini sangatlah lengkap pembahasan mengenai Mekanisme Pendataan CAPSESUN 2017-2018. Sebagai tahapan-tahapan yang tentunya perlu Bapak dan Ibu ketahui dan Pahami.
Berikut Admin akan menusikan pembahsan mengenai Pendataan Calon Peserta UN 2018 SMP/MTs/SMPTK, PAKET B/Wustha, Paket C/Ulya, SMA/MA/SMAK/SMTK-SMK/MAK pada artikel ini dan untuk lebih lengkap Bapak dan Ibu dapat mendownloadnya dalam bentuk pdf pada akhir artikel ini.
PENDATAAN CAPESUN 2017/2018
Pengelola Pendataan UN- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan
kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data
dalam pendataan UN.
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan
kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN
dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan
EMIS.
- Sumber data CAPESUN
- Sekolah dari Dapodikdasmen
- Madrasah dari EMIS
- SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas
- PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS
- Seluruh data sudah dilakukanVerval (NISN,NPSN) melalui mekanisme
yang ditetapkan oleh PDSPK
- Data CAPESUN dari DAPODIK diunduh melalui laman
pdun.data.kemdikbud.go.id oleh setiap satuan pendidikan tidak link antar
server (offline)
- Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi
bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan
pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
- Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota
mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket
C/Ulya, PonPes Salafiyah, dan SMPTK
- Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui
DAPODIK DIKDASMEN - PDUN.
- Pendataan jenjang MTs,MA,Wustha, Ulya dan PonPes Salafiyah melalui
EMIS.
- Pendataan jenjang Paket B dan Paket C melalui DAPODIKMAS – PDUN.
- PonPes yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
- Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS
- PonPes dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
- Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam
proses DNS.
- Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN.
- Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS/DAPODIK untuk setiap
jenjang oleh pengawas satuan pendidikan
- Biodata Capesun jenjang SD,SMP,SMA, dan SMK menggunakan data dari
DAPODIKDASMEN/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
- Biodata Capesun jenjang Paket A/B/C menggunakan data dari
DAPODIKMAS/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
- Biodata Capesun jenjang MI,MTs,MA, Ula,Wustha, dan Alya menggunakan data
EMIS
- Biodata Capesun jenjang SMPTK,SMAK, dan SMTK didata didalam
DAPODIKDASMEN
- NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
- Perubahan/perbaikan biodata dapat dilakukan di sistim DAPODIK/EMIS sampai DNT diterbitkan
1. Nama siswa,
2. Tempat dan tanggal lahir,
3. Nama orang tua
4. Jenis kelamin (L/P)
5. NIPD (Nomer Induk Peserta Didik)
6. NISN
7. Kelas paralel/Rombel
8. Program studi
(IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan/
Protestan/Katolik)
9. Kompetensi Keahlian
10.Bahasa Asing (Arab, Jepang,
Jerman,Mandarin, Perancis)
11.Nomor peserta UN jenjang
sebelumnya
12.Kurikulum
13. Sekolah ID (Dapodik/Emis)
14.NPSN (Dapodik/Emis)
15. Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)
Data Satuan Pendidikan
- Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi danmengidentifikasi berdasarkan jenjang akreditasi;
- Verifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah
(pemekaran daerah), perubahan Nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup;
- Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke
Penyelenggara UN tingkat pusat,melalui penyelenggara UN tingkat
propinsi;
- Melakukan pembaharuan data sekolah peserta UN:
- Akreditasi Satuan Pendidikan
- SMK 4 Tahun dgn SMK Induknya
- Kurikulum 2006 / 2013 yang digunakan (Kelas Akhir)
- Identitas Kepala Sekolah
- Pelaksanaan UNBK
Pendaftaran & Verifikasi DCP
- DCP di unduh oleh petugas pendataan di satuan pendidikan dari lamanpdun.data.kemdikbud.go.id (Sekolah, Lembaga Paket) atau dari sistim EMIS
(Madrasah, Ponpes) & diajukan ke panitia pendataan UN Provinsi atau
Kabupaten/kota;
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi atau Kab/kota menerima dan
memverifikasi DCP oleh Pengawas satuan pendidikannya;
- Satuan pendidikan menerima lembar hasil verifikasi DCP untuk
dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/EMIS;
- Data hasil verifikasi DCP dikembalikan ke Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi atau Kab/kota untuk diunggah DCP yang telah dimuktahirkan ke laman pendataan UN
Daftar Nominasi Sementara (DNS)
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi mengkoordinir petugas pendataansatuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA,MA,SMTK, dan SMAK) sesuai
pilihan siswa
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota mengunduh biodata,
mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan
- Satuan pendidikan menerima lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan
melalui mekanisme DAPODIK/EMIS
- Data hasil verifikasi DNS dikembalikan ke Pengelola pendataan UN tingkat
Provinsi, Kab/kota
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota menerima data hasil revisivalidasi
DNS dan mengunggah ke server UN pusat
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota memelihara arsip hasil
verifikasi DNS
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan mengenai pembahasan Pendataan Calon Peserta UN 2018 dan untuk lebih lengkap mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2017-2018 tersebut Admi telah menyediakan link downloadnya di bawah ini secara lengkap.
Download Pendataan Calon Peserta UN 2018 SMP/MTs/SMPTK, PAKET B/Wustha, Paket C/Ulya, SMA/MA/SMAK/SMTK-SMK/MAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar