1. Analisis Konteks
a. Satuan PAUD membentuk Tim Pengembang Kurikulum Satuan PAUD (TPKS
PAUD). Tim dapat terdiri atas: kepala sekolah, guru, ketua yayasan, pengawas,
komite sekolah
b. TPKS PAUD melakukan analisis konteks mempelajari, dan menganalisis:
• dokumen perundang-undangan,
• kondisi, peluang, dan tantangan yang terkait dengan peserta didik, pendidik,
sarana, prasarana, biaya, dan nilai-nilai yang mendasari, serta program yang
akan dilakukan.
2. Penyusunan Dokumen KTSP PAUD
• Satuan PAUD melakukan rapat kerja penyusunan kurikulum dengan
memperhatikan hasil analisis konteks yang telah dilakukan.
• Rapat kerja dipimpin oleh kepala sekolah.
• Peserta rapat kerja adalah seluruh warga yang ada di satuan pendidikan (misalnya
guru, petugas TU, petugas kebersihan).
• Rapat kerja dapat melibatkan komite sekolah, narasumber dan pihak lain yang terkait
• Draf kurikulum dapat dikaji ulang (di-review) dan direvisi .
3. Pengesahan Dokumen KTSP PAUD
Dokumen KTSP yang telah disusun oleh setiap satuan PAUD perlu disahkan oleh
pejabat yang berwenang seperti dinas pendidikan setempat dan/atau ketua
yayasan/pengelola.
Cara pengesahan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pengawas/penilik setempat melihat kelayakan KTSP yang disusun
b. Kepala Satuan PAUD mengajukan Kurikulum yang sudah ditetapkan oleh Satuan
PAUD/Ketua Yayasan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk disahkan atau
setidaknya diketahui.
c. Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya
mengesahkan dokumen kurikulum yang bersangkutan.
4. Pelaksanaan KTSP
KTSP yang telah disusun harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama
seluruh warga yang ada pada satuan PAUD tersebut.
Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan pada tulisan ini mengenai Alur Penyusunan KTSP PAUD, dan lebih lengkap dan jelas mengenai informasi tersebut Bapak dan Ibu dapat mendownload file lengkapnya pad alink di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar