stakeholder lainnya akan tersedianya data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu. Menyediakan data untuk perencanaan dan pengganggaran program Pendidikan Islam. serta Meningkatkan tata kelola data dan sistem informasi pendidikan Islam.
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Melalui Emis Madrasah dan Pondok Pesantren
EMIS (Education Management Information System) adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang dikembangkan oleh Ditjen Pendidikan Islam untuk mendukung pengelolaan data pokok lembaga pendidikan Islam, baik formal maupun non‐formal.Kebijakan Pengelolaan Data Pendidikan Islam
- Ditjen Pendis menerapkan kebijakan pendataan pendidikan Islam satu pintu melalui EMIS berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tanggal 24 Juli 2013.
- Seluruh jajaran Pendis, baik pusat maupun daerah, diwajibkan mendukung pendataan pendidikan Islam satu pintu melalui EMIS.
- EMIS menjadi referensi bagi sistem informasi lainnya di lingkup Ditjen Pendis.
- Data EMIS dijadikan sebagai dasar acuan dalam perencanaan program dan anggaran bidang Pendis.
- Penyediaan anggaran operasional pengelolaan data EMIS untuk unit pengelola EMIS Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab./Kota, PTKIN dan Kopertais.
Komponen Data Pendidikan Agama Islam
- Guru PAI adalah guru mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan.
- Secara administrasi, sebagian besar Guru PAI berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.
- Namun secara pembinaan, Guru PAI berada di bawah binaan Kemenag.
Alur Pendataan UN Kemenag
1. Satuan pendidikan melakukan proses updating data EMIS TP 2017/2018, mulai dari data satuan pendidikan, peserta didik, PTK, kurikulum dan ruang kelas melalui Aplikasi EMIS Online;
2. Satuan pendidikan memastikan data profil siswa diupdate sesuai tingkat;
3. Satuan pendidikan mengunduh file data calon peserta UN hasil updating data dalam bentuk file berekstensi (.ez) dan berita acara serah terima data dari Aplikasi EMIS Online;
4. Satuan pendidikan memeriksa jumlah peserta didik dari hasil download dari Aplikasi EMIS Online;
5. Satuan pendidikan menyampaikan hasil download data ke Kankemenag Kab./Kota beserta berita acara serah terima data;
6. Satuan pendidikan meminta persetujuan pejabat di Kankemenag Kab./Kota untuk menandatangani berita acara serah terima data;
7. (i) Menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika belum terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota). (ii) Menyampaikan file berekstensi .ez dan berita acara serah terima data kepada Kankemenag Kab./Kota setempat untuk selanjutnya dilakukan proses sinkronisasi data dengan Aplikasi BIO-UN (jika sudah terbentuk kepanitiaan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kankemenag Kab./Kota).
8. Memperbaiki data hasil sinkronisasi (jika diperlukan).
Satuan Pendidikan Kemenag Yang Melakukan Pendataan Calon Peserta UN/UNPK atau US/M-BD melalui EMIS Kemenag:
1. MI
2. MTs
3. MA
4. Pesantren Salafiyah Ula (setingkat MI)
5. Pesantren Salafiyah Wustha (setingkat MTs)
6. Pesantren Salafiyah Ulya (setingkat MA)
7. Paket A, Paket B dan Paket C di bawah naungan Pondok Pesantren (dengan NPSN berawalan angka 6)
Demikian sekilas yang dapat Admin informasikan mengenai Pendataan Calon Peserta ujian nasioan tahun pelajaran 2017-2018, untuk lebih lengkap dan jelas mengenai hal tersebut Bapak dan ibu dapat mendownload file lengkapnya dalam bentuk pdf pada link di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar